Jakarta-MI: Pelan tapi pasti aset Negara terus beralih ke tangan pribadi. Kemarin, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lagi rumah milik negara yang dialihstatuskan menjadi milik pribadi.
Kali ini jumlahnya 11 unit, yakni rumah milik BUMN di Bandung, Jawa Barat. Kepemilikan rumahrumah itu saat ini atas nama sejumlah pejabat negara yang masih aktif.
“Kacaunya, rumah itu bukannya dimiliki pejabat di BUMN yang bersangkutan, malah dimiliki oleh orang-orang luar. Mereka itu kan sudah seenaknya saja mempermainkan aset negara,” ungkap Wakil Ketua KPK Haryono, kemarin.
KPK mengendus kejanggalan atas kepemilikan sejumlah rumah itu setelah mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Apalagi saya dengar Depkeu tidak pernah mengeluarkan izin alih status aset sejak 2004. Ini membuktikan departemen-departemen itu main-main sendiri saja (dalam mengalihkan aset). Saya akan minta Depkeu menjelaskan hal itu juga,” kata dia. Berdasarkan ketentuan, alih status aset negara harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan sebagai pemilik seluruh asset negara. Diperkirakan, pengalihan aset negara menjadi milik pribadi akan terus berlangsung. Pasalnya, pencatatan aset hasil pembelanjaan dana dekonsentrasi dari departemen di pusat ke pemerintah daerah senilai Rp200 triliun tidak jelas. Akibatnya, tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas aset-aset itu. “Pemda melempar tanggung jawab ke pusat. Sebaliknya pusat melempar tanggung jawab ke daerah. Akhirnya aset itu perlahan-lahan hilang, tidak terlacak,” tegas Haryono.
Kondisi itu diakui Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto. Inventarisasi aset negara menemui banyak kendala.
Akibatnya, dari 77 kementerian/lembaga negara, hingga kini baru 20 kementerian/lembaga negara yang asetnya selesai diinventarisasi.
Nilai pembelian aset 20 kementerian/lembaga negara itu Rp6,2 triliun. Saat ini, nilai wajar aset tersebut mencapai Rp17,9 triliun, naik
Kendala Revaluasi Aset
-
Dari 22 Ribu Satker kementerian dan lembaga negara, baru lima ribu satker yang teiah melaksanakan sistem akuntansi barang milik negara (SABMN).
-
Kementeria Lembaga negara tidak siap.
-
Aset negara beragam dan tersebar. Ada 150 ribu jenis aset, ratusan aset tanah dan bangunan per departemen.
(Sumber: Depkeu)
hampir tiga kali lipat.
Padahal, nilai total aset barang milik negara (BMN) yang dikelola Ditjen Kekayaan Negara per Juni 2007Rp371,59 triliun dari 77kementerian / lembaga negara. Adalah sebuah kehilangan yang sangat besar jika aset-aset itu berpindah tangan dari negara ke pribadi.
Tidak ada data
Direktur BMN II Ditjen Kekayaan Negara Depkeu Suyatno Harun selaku Ketua Pokja Penertiban BMN menjelaskan di setiap departemen terdapat 150 ribu jenis aset. Ratusan aset di antaranya dalam bentuk tanah dan bangunan. Karena itu, pada 2008, Ditjen Kekayaan Negara berupaya untuk menyertifikasi seluruh aset tanah dan bangunan milik negara.
Banyaknya kendala dalam melakukan inventarisasi aset menyebabkan Ditjen Kekayaan Negara belum memiliki data rumah dinas di setiap departemen. “Data detail rumali dinas, kami belum punya. Sekarang kita sedang menyiapkan sistem data basenya karena yang punya data itu tiap-tiap kementerian/lembaga.” Dalam waktu dekat, KPK segera memanggil sejumlah pejabat kementerian/lembaga untuk dimintai penjelasan mengenai alih status sejumlah aset itu.
KPK juga akan memanggil sejumlah departemen yang memiliki aset besar, di antaranya Departemen Keuangan, Departemen Pekerjaan Umum (PU), dan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), untuk meminta komitmen mereka dalam menyelamatkan aset negara.
Sebelumnya, KPK menyita tiga rumah negara milik PU yang dialihstatuskan tiga pejabat di departemen tersebut. Pejabat PU mengubah status rumah golongan I menjadi golongan III agar kepemilikannya bisa dialihkan.
Anggota Komisi II DPR Untung Wahono menilai penyebab utama berpindah tangannya rumah milik negara menjadi milik pribadi adalah ketidakdisiplinan lembaga pemerintah terhadap aturan.
Sementara itu, wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Ibrahim Zuhdi menyatakan rumah jabatan Negara adalah fasilitas yang diberikan terkait dengan jabatan.
“Aset tidak dapat dialihkan. Kecuali dihibahkan lewat keputusan presiden. Di luar itu dikategorikan abuses of power.”
Sumber: MEDIA INDONESIA / Senin, 14 April 2008
Ping balik: Kader PKS - Menghimpun potensi kader dan ummat
dan demi mengungkap kbenaran, pakle saya suyatno harun harus mengorbankan nyawanya,,