Aset Negara Pindah Tangan

Jakarta-MI: Pelan tapi pasti aset Negara terus beralih ke tangan pribadi. Kemarin, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lagi rumah milik negara yang dialihstatuskan menjadi milik pribadi.

Kali ini jumlahnya 11 unit, yakni rumah milik BUMN di Bandung, Jawa Barat. Kepemilikan rumah­rumah itu saat ini atas nama sejum­lah pejabat negara yang masih aktif.

“Kacaunya, rumah itu bukannya dimiliki pejabat di BUMN yang bersangkutan, malah dimiliki oleh orang-orang luar. Mereka itu kan sudah seenaknya saja memperma­inkan aset negara,” ungkap Wakil Ketua KPK Haryono, kemarin.

KPK mengendus kejanggalan atas ke­pemilikan sejumlah rumah itu setelah mengklarifikasi la­poran harta kekaya­an penyelenggara negara (LHKPN).

“Apalagi saya de­ngar Depkeu tidak pernah mengeluar­kan izin alih status aset sejak 2004. Ini membuktikan depar­temen-departemen itu main-main sendi­ri saja (dalam meng­alihkan aset). Saya akan minta Depkeu menjelaskan hal itu juga,” kata dia. Berdasarkan ketentuan, alih sta­tus aset negara harus mendapat per­setujuan dari Menteri Keuangan sebagai pemilik seluruh asset negara. Diperkirakan, pengalihan aset negara menjadi milik pribadi akan terus berlangsung. Pasalnya, pen­catatan aset hasil pembelanjaan da­na dekonsentrasi dari departemen di pusat ke pemerintah daerah se­nilai Rp200 triliun tidak jelas. Aki­batnya, tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas aset-aset itu. “Pemda melempar tanggung jawab ke pusat. Sebalik­nya pusat melempar tanggung ja­wab ke daerah. Akhirnya aset itu perlahan-lahan hilang, tidak terla­cak,” tegas Haryono.

Kondisi itu diakui Dirjen Keka­yaan Negara Departemen Keuang­an Hadiyanto. Inventarisasi aset negara menemui banyak kendala.

Akibatnya, dari 77 kementerian/lembaga negara, hingga kini baru 20 kementerian/lembaga negara yang asetnya selesai diinventarisasi.

Nilai pembelian aset 20 kemente­rian/lembaga negara itu Rp6,2 tri­liun. Saat ini, nilai wajar aset terse­but mencapai Rp17,9 triliun, naik

Kendala Revaluasi Aset

  1. Dari 22 Ribu Satker kementerian dan lembaga negara, baru lima ribu satker yang teiah melaksanakan sistem akuntansi barang milik negara (SABMN).

  2. Kementeria Lembaga negara tidak siap.

  3. Aset negara beragam dan tersebar. Ada 150 ribu jenis aset, ratusan aset tanah dan bangunan per departemen.

(Sumber: Depkeu)

hampir tiga kali lipat.

Padahal, nilai total aset barang milik negara (BMN) yang dikelola Ditjen Kekayaan Negara per Juni 2007Rp371,59 triliun dari 77kemen­terian / lembaga negara. Adalah se­buah kehilangan yang sangat besar jika aset-aset itu berpindah tangan dari negara ke pribadi.

Tidak ada data

Direktur BMN II Ditjen Kekayaan Negara Depkeu Suyatno Harun selaku Ketua Pokja Penertiban BMN menjelaskan di setiap departemen terdapat 150 ribu jenis aset. Ra­tusan aset di antara­nya dalam bentuk ta­nah dan bangunan. Karena itu, pada 2008, Ditjen Kekayaan Ne­gara berupaya untuk menyertifikasi selu­ruh aset tanah dan ba­ngunan milik negara.

Banyaknya kenda­la dalam melakukan inventarisasi aset me­nyebabkan Ditjen Ke­kayaan Negara belum memiliki da­ta rumah dinas di setiap departe­men. “Data detail rumali dinas, ka­mi belum punya. Sekarang kita se­dang menyiapkan sistem data base­nya karena yang punya data itu tiap-tiap kementerian/lembaga.” Dalam waktu dekat, KPK segera memanggil sejumlah pejabat ke­menterian/lembaga untuk dimin­tai penjelasan mengenai alih status sejumlah aset itu.

KPK juga akan memanggil se­jumlah departemen yang memiliki aset besar, di antaranya Departe­men Keuangan, Departemen Peker­jaan Umum (PU), dan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), untuk meminta komitmen mereka dalam menyelamatkan aset negara.

Sebelumnya, KPK menyita tiga rumah negara milik PU yang di­alihstatuskan tiga pejabat di depar­temen tersebut. Pejabat PU meng­ubah status rumah golongan I menjadi golongan III agar kepemi­likannya bisa dialihkan.

Anggota Komisi II DPR Untung Wahono menilai penyebab utama berpindah tangannya rumah milik negara menjadi milik pribadi ada­lah ketidakdisiplinan lembaga pe­merintah terhadap aturan.

Sementara itu, wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Ibrahim Zuhdi menyatakan rumah jabatan Negara adalah fasilitas yang diberikan terkait dengan jabatan.

“Aset tidak dapat dialihkan. Kecuali dihibahkan lewat keputusan presiden. Di luar itu dikategorikan abuses of power.”

Sumber: MEDIA INDONESIA / Senin, 14 April 2008

2 pemikiran pada “Aset Negara Pindah Tangan

  1. Ping balik: Kader PKS - Menghimpun potensi kader dan ummat

Tinggalkan komentar