KOMPAS: Standar UASBN Rendah

•Mei 16, 2008 • 1 Komentar

Sekolah Ingin Semua Siswa Lulus
http://kompas.com
Jakarta, kompas – Sekolah rata-rata menetapkan standar kelulusan yang
rendah dalam pelaksanaan ujian akhir sekolah berstandar nasional atau
UASBN untuk tingkat sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah. Hal ini
disebabkan pihak sekolah tidak ingin ada siswanya yang tidak lulus UASBN
sehingga merusak reputasi sekolah.

Dalam pelaksanaan UASBN yang pertama kali ini, setiap sekolah memang
diberikan keleluasaan menentukan standar kelulusan siswa-siswanya. Jika
standar kelulusan tinggi, secara tidak langsung menunjukkan mutu lulusan
sekolah bersangkutan. Namun, kenyataannya, banyak sekolah menetapkan
standar kelulusan rendah, bahkan di bawah 3, untuk tiga mata pelajaran
yang diujikan, yakni Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA, agar semua
siswanya lulus.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas dari berbagai wilayah, Kamis
(15/5), standar kelulusan rendah bukan hanya di sekolah dasar daerah
terpencil, tetapi juga di kawasan perkotaan. ”Dengan sarana sekolah yang
sangat terbatas, sekolah tidak berani menetapkan standar kelulusan
tinggi, rata-rata berkisar 2 hingga 2,28,” kata Sudarman, pengawas
sekolah di Kecamatan Cibinong, salah satu daerah di pinggiran Kabupaten
Cianjur, Jawa Barat. ”Yang penting siswa lulus sehingga bisa melanjutkan
ke SMP,” ujarnya.

Turman, Kepala SDN Nanggung, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,
mengatakan, sekolah menetapkan nilai minimal lulus untuk Bahasa
Indonesia 3, IPA 3, dan Matematika 2,5. Penetapan nilai minimal di
sekolah rendah karena disesuaikan dengan kondisi ekonomi keluarga siswa
yang umumnya tidak sanggup membayar biaya les di luar yang disediakan
sekolah.

Omang Adiwijaya, Kepala SDN Percontohan Lubang Buaya 12 Jakarta,
mengatakan, sekolah menetapkan nilai minimal lulus UASBN Bahasa
Indonesia 3, Matematika 2, dan IPA 3. ”Lebih baik standar lulusnya
rendah, tetapi nilai yang dicapai para siswa bisa di atas standar itu,”
kata Omang.

Rukmini, Kepala SDN Percontohan Kelapa Dua Wetan 01 Jakarta, menetapkan
nilai minimal lulus Bahasa Indonesia 4, Matematika 3, dan IPA 4 dengan
mempertimbangkan kemampuan siswa.

Direktur Pendidikan TK/SD Depdiknas Mudjito AK mengatakan, sekolah
menetapkan standar kelulusan rendah karena UASBN baru pertama kalinya
dilakukan sehingga kemampuan siswa masih diduga-duga.

”Meski kelulusan siswa SD terkesan lebih mudah, tidak berarti sekolah
bisa sembarangan menentukan standar kelulusan. Sebab, besarnya standar
kelulusan ini bisa dijadikan bahan penilaian masyarakat terhadap mutu
sekolah yang bersangkutan,” kata Mudjito. (ELN/INE)

UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL DAN SARJANA MENGANGGUR

•Mei 16, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh Ign Mahendra K *

Significantly, the latest edition of the World Bank’s World Development Indicator (WDI) shows that the developing country that surpasses all others in levels of health and education is Cuba, the one developing country that has been excluded from the neoliberal world order, and the only country other than North Korea that has received no World Bank loans for the past forty years.

(James Petras dan Henry Veltmeyer)

Modal dan peranannya dalam masyarakat telah menjadi perdebatan sejak lama. Argumentasi yang selalu saja diajukan oleh pemerintah adalah jika kita menerima penanaman modal asing maupun dalam negeri maka akan tercipta pertumbuhan ekonomi nasional, lapangan kesejahteraan, daya saing dunia usaha nasional, kesejahteraan masyarakat dan kapasitas teknologi nasional. Itulah yang dapat ditangkap dalam UU Penanaman Modal yang ada saat ini. Is it all true or just a dream?

Tulisan ini akan menganalisa apakah dengan UU Penanaman Modal maka lapangan pekerjaan akan tercipta, terutama bagi para fresh graduateperguruan tinggi di Indonesia.

KondisiFresh Graduatedan Ketenagakerjaan Internasional

Kondisi krisis periodik kapitalisme global yang bermula pada tahun 1998 memberikan hantaman yang sangat besar terhadap kondisi pekerja di berbagai negara. Menurut ILO (International Labor Organization) di keseluruhan Amerika Latin pada tahun 2002 angka penganggurannya sebesar 9,3 persen. Sementara itu setidaknya 47 persen penduduk Amerika Latin berada di sektor informal.

Di negara-negara maju angka pengangguran juga berada di atas 4 persen. Di Inggris perkiraan jumlah angka pengangguran pada tahun 2006 sebesar 5,4%. Australia pada tahun yang sama sebesar 4.9%. Menurut Pemerintah Jerman pada tahun 2006 terdapat pengangguran sebesar 9.8%. Perancis dan Jepang pada tahun yang sama berturut-turut jumlah penganggurannya sebesar 9.1% dan 4.1% (CIA World Fact Book 2007). Semua angka tersebut belum termasuk mereka yang tidak mendaftarkan diri sebagai penganggur ataupun mereka yang setengah menganggur.

Sementara itu di Amerika Serikat pada tahun 2000, angka pengangguran sebesar 3,9 persen. Pada tahun 2001, meningkat menjadi 4,2 persen, pada bulan Februari 4,3 persen, pada bulan Maret 4,5 persen, pada bulan April 4,4 persen, pada bulan Mei 4,5 persen hingga bulan Agustus tercatat sebesar 4,9 persen.

Paska serangan teroris ke gedung WTC bulan September, angka pengangguran tercatat sebesar 5,4 persen. Pada pertengahan tahun 2003 pengangguran di Amerika Serikat berjumlah sekitar 10 persen. Jumlah 10 persen tersebut termasuk mereka yang tidak lagi peduli untuk mendaftarkan diri sebagai penganggur. Jumlah tersebut juga belum termasuk 40 persen tenaga kerja yang berada dalam golongan setengah menganggur.

Dalam sektor manufaktur, terjadi pemecatan hampir 2,7 juta orang. Hal ini terlihat dari menurunnya jumlah lapangan kerja pada bulan Juli 2000 berjumlah 17,3 juta lapangan pekerjaan menjadi 14,5 juta pada bulan September 2003. (Suharsih dan Ign Mahendra, 2007)

Di Indonesia terdapat data dari situs BPS dan Departemen Pendidikan Nasional yang sepertinya jarang sekali dilihat oleh mahasiswa. Berdasarkan data tersebut jumlah lulusan pendidikan tinggi di Indonesia pada tahun 2004 sebesar 683.376 orang. Sementara itu jumlah lulusan pendidikan tinggi yang masih menganggur pada tahun yang sama adalah 585.358 orang.

Sejak tahun 2001 hingga tahun 2005 jumlah sarjana yang menganggur cenderung meningkat. Pada tahun 2001 jumlah sarjana menganggur sebesar 540.233 orang. Tahun 2002 sebanyak 519.841 orang dan pada tahun 2003 sebesar 448.666 orang. Pada tahun 2005 sebesar 708.254 sarjana masih mencari pekerjaan. Jika kita mengambil contoh data pada tahun 2004, maka dalam satu tahun setidaknya terdapat satu juta sarjana mencari pekerjaan. Dari jumlah tersebut diperkirakan setiap tahunnya 50 hingga 60 persen atau sekitar 500 sampai 600 ribu “sarjana muda” tidak mendapatkan pekerjaan.

Akibat UU Penanaman Modal dan Jalan Keluar dari Pengangguran
Pengangguran di kalangan “sarjana muda” sebenarnya sudah demikian kasat mata. Salah satunya terlihat dari selalu ramainya acara-acara Job Fair. Kondisi pengangguran tersebut diperparah melalui UU Penanaman Modal. Dalam pasal Pasal 10 ayat 2 UU Penanaman Modal disebutkan bahwa: “Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Dengan UU tersebut maka pekerja asing akan membanjiri Indonesia. Hal ini diakibatkan kondisi pengangguran yang juga meningkat di berbagai belahan dunia lain.

Jalan keluar dari persoalan pengangguran jelas bukan dengan berdesak-desakan setiap terdapat acara Job Fair. Pemerintah harus menjamin adanya lapangan pekerjaan bagi lulusan pendidikan tinggi. Jaminan tersebut hanya mungkin dengan adanya industrialisasi nasional. Industrialisasi yang akan memajukan tenaga produktif masyarakat, termasuk membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan standar hidup masyarakat.

Mahasiswa juga harus menyadari bahwa posisi mereka berkaitan sangat erat dengan kondisi perburuhan. Upah yang rendah, Labor Market Flexibility,outsourcing,buruh kontrak dan berbagai kondisi perburuhan yang buruk akan juga merugikan masa depan mahasiswa. Dengan demikian persatuan antara mahasiswa dengan buruh serta rakyat lainnya dapat tercipta.

Berkaitan dengan UU Penanaman Modal, mahasiswa harus menuntut agar pemerintah mencabut UU tersebut dan membuat UU baru yang berpihak pada rakyat. Secara khusus karena UU tersebut semakin mempersempit akses mereka kepada pekerjaan dan penghidupan yang layak di masa depan. Secara umum karena UU tersebut merupakan alat untuk membawa bangsa ini pada penindasan modal Imperialis.

* Penulis adalah Koordinator Jaringan Gerakan Mahasiswa, sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jawa Tengah.

**Siapa saja dipersilahkan mengutip, menggandakan, menyebarluaskan sebagian atau seluruh materi yang termuat dalam portal ini selama untuk kajian dan mendukung gerakan rakyat. Untuk keperluan komersial pengguna harus mendapatkan ijin tertulis dari pengelola portal Prakarsa Rakyat. Setiap pengutipan, penggandaan dan penyebarluasan sebagian atau seluruh materi harus mencantumkan sumber (portal Prakarsa Rakyat atau www.prakarsa- rakyat.org) .

Filosofi Syari`at

•Mei 16, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Sumber, http://mubarok- institute. blogspot. com

Syari`at atau syara`mengandung arti jalan lebar. Syari’at Islam adalah
infrastruktur jalan yang dibangun oleh Allah (thariqah Ilahiyyah)
disediakan untuk manusia agar mereka tidak salah jalan (nyasar) dalam
perjalanannya sesuai dengan skenario kehidupan yang diciptakan oleh
Nya. Dengan adanya syari`at maka (a) rambu-rambu kehidupan menjadi
jelas, (b) keharusan berhubungan antar berbagai pihak; menjadi jelas .
Dengan adanya syari`at maka manusia yang diberi kebebasan oleh Tuhan
dipersilahkan untuk menentukan pilihan jalan mana yang mau ditempuh,
masing-masing dengan konsekwensinya; jalan halal, jalan haram, jalan
makruh, jalan wajib dan sebagainya. Dengan syari’at pula diatur pola
hubungan antar berbagai pihak, yang kuat menguasai yang lemah, yang
lemah harus mematuhi yang kuat, tetapi kesemuanya dalam rangka
mencapai tujuan. Rakyat harus mematuhi pemimpin, tetapi pemimpin pada
hakikatnya adalah pelayan masyarakat (sayyid al qaumi khadimuhum).
Orang miskin membutuhkan penghasilan, orang kaya membutuhkan tenaga
kerja, hubungan antar keduanya diatur oleh syari`at.

Adapun tujuan dari syari`ah (Maqashid as Syari`ah) ada untuk
memberikan perlindungan kepada lima hal (al kulliyat al khams), yaitu
(1) melindungi jiwa manusia, khifdz an nafs, (2) melindungi akal,
khifdz al `aql, (3) melindungi agama, khifdz addin, (4) melindungi
harta ,khifdz al mal dan (5) melindungi keturunan, khifdz annasl.
Semua aturan syari’at Islam adalah dimaksud untuk memberikan
perlindungan terhadap hak-hak tersebut, yakni hak hidup, hak
intelektual, hak keyakinan, hak harta dan hak kesucian keturunan, apa
yang pada zaman modern sekarang disebut hak azazi manusia.

Saat Cinta Berlabuh di Bank Syariah

•Mei 16, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

(Kisah nyata perjalanan penulis bergabung dengan bank syariah)

Oleh : Alihozi

Pada bulan Juni 2001,saya mendapat panggilan untuk mengikuti test
kerja di salah satu bank syariah ternama di daerah Jakarta, waktu itu
saya masih bekerja di perusahaan retail besar milik etnis tionghoa
yaitu Indomaret sebagai senior staff accounting & tax. Saya
mempersiapkan sebaik mungkin untuk mengikuti test di bank syariah tsb,
dengan membaca buku – buku yang membahas bank syariah dan buku pertama
mengenai bank syariah yang saya baca berjudul “Pengantar Ekonomi
Islam” karya Ibrahim Lubis.

Sebelum membaca buku tsb saya termasuk orang yang masih meyakini bahwa
bunga bank adalah bukan riba yang diharamkan Allah, SWT karena waktu
itu saya sudah membaca tulisan – tulisan karya sebagian Ulama yang
tidak mengharamkan bunga bank. Setelah membaca buku karya Ibrahim
Lubis tsb, fikiran dan hati saya menjadi sadar , dengan argumentasi
yang meyakinkan Pak Ibrahim Lubis menjelaskan bahaya bunga bank bagi
ummat manusia. Beliau mengatakan “Bahwa orang yang menghalalkan bunga
bank dengan dalih bunga bank untuk membayar biaya operasional bank
seperti untuk membayar gaji karyawan , biaya sewa kantor adalah tidak
tepat karena bunga bank bisa menimbulkan masalah besar bagi ummat
apabila situasi ekonomi tidak stabil misalnya bencana alam, kebakaran
atau krisis ekonomi.

Adalah tidak adil apabila orang yang sedang mengalami musibah karena
bencana alam atau karena hal lainnya harus terus menerus membayar
bunga keterlambatan pembayaran (compund interest ) kepada bank tempat
ia meminjam”

Pada hari yang ditentukan kira – kira sekitar bulan Juni 2001, saya
mengikuti test perbankan syariah ,setelah saya dinyatakan lulus test
tertulis mengenai perbankan syariah , saya mengikuti test wawancara
pada sore hari sekitar awal bulan febuari 2002 dengan pimpinan bank
syariah cabang fatmawati yang waktu itu dipegang oleh Ibu Hanifah
Hussein. Ada hal yang berkesan pada saat itu yang selalu saya ingat
sampai sekarang, pada saat saya menunggu dipanggil wawancara oleh Ibu
Hanifah Hussein, saya dibelikan makan malam oleh bank syariah. Selama
ini saya sudah sering mengikuti berbagai test wawancara di perusahaan
– perusahaan, baru saat itu saya dibelikan makan malam oleh bank
syariah, memang kalau dilihat harganya tidak mahal tetapi perhatiannya
itu yang sangat membuat saya berkesan karena waktu itu saya memang
lapar setelah kesasar waktu mencari alamat bank syariah tsb di jalan
RS Fatmawati.

Berikut ini wawancara saya dengan Ibu Hanifah Husein yang masih saya
ingat :

” Saudara Ali , sebelum ini kamu bekerja di mana ” kata bu hanifah
memulai wawancaranya.

“Saya bekerja di Indomaret”

“Kamu disana sudah di gaji berapa ?” ucap bu hanifah sambil
memperhatikan saya

” Rp.1.100.000. -” jawab saya

” Sudah lumayan besar ya, tetapi sayang kamu bekerja dengan orang cina
kalau kamu bekerja di sini kami hanya bisa menggaji kamu Rp.590.000,-
tetapi kamu disini bisa ikut berjuang menegakkan ekonomi syariah di
Indonesia”

Setelah selesai wawancara , sepanjang perjalanan pulang saya menjadi
bimbang karena gaji yang diberikan di bank syariah sangat kecil
padahal istri saya sedang hamil anak yang kedua. Hal ini saya
bicarakan dengan keluarga di rumah, atas saran istri dan mertua saya
akhirnya saya memutuskan untuk pindah kerja dari Indomaret ke Bank
Syariah pada tanggal 7 Febuari 2002. Bagian personalia bank syariah
seperti tidak percaya kalau saya memutuskan pindah dari Indomaret ke
bank syariah alasannya karena gaji yang diberikan bank syariah lebih
kecil daripada gaji di Indomaret. Saya bilang kepada bagian personalia
untuk meyakinkannya kalau Allah, SWT memberikan rezeki itu tidak hanya
dari gaji bekerja di perusahaan.

Memang tahun – tahun awal saya bekerja di bank syariah agak berat
dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari. Tetapi sekarang tahun
2008, setelah saya menjalani pekerjaan di bank syariah selama 6 tahun
seiring dengan pertumbuhan bank syariah tempat saya bekerja semakin
pesat saya merasakan keberkahan hidup dan kesejahteraan hidup saya dan
keluarga saya meningkat, bisa memiliki rumah yang diberikan bank
syariah dan kendaraan motor yang diberikan koperasi karyawan tempat
saya bekerja. Walaupun saya masih membayar dengan mencicil ke bank
syariah yang terpenting adalah saya dan keluarga saya sudah tidak lagi
tinggal di rumah kontrakkan yang sering bocor waktu musim hujan dan
banyak binatang kelabangnya

Sebenarnya ada yang paling berharga daripada gaji , rumah dan motor
itu semua yakni kepuasan batin yang tidak bisa diukur dari besarnya
gaji ataupun materi lainnya karena di bank syariah saya lebih leluasa
menjalankan ibadah agama islam di kantor, suasana kekeluargaan yang
sangat erat antara sesama teman di kantor., bisa menimba ilmu
perbankan syariah dan bisa membantu mensosialisasikan perbankan
syariah di tanah air. Hal – hal inilah yang menyebabkan rasa cinta
saya bekerja berlabuh di bank syariah, yang mana rasa cinta itu tidak
ada ketika saya bekerja di Indomaret selama 6 tahun juga,dari tahun
1996-2002.

Saya memanjatkan puji syukur kepada Allah, SWT atas segala nikmat yang
telah diberikan kepada saya dan keluarga selama saya bekerja di bank
syariah dan memohon kepada Allah, SWT agar selalu bisa mensyukuri
nikmat – nikmat-Nya. Amiin

Sumber, http://alihozi77. blogspot. com

Utang Tutup Tambahan Defisit

•Mei 7, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

JAKARTA – MI: Panitia Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati defisit anggaran menjadi 2,1 % di rancangan APBN-Perubahan 2008. Untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp88,1 triliun, mereka menyepakati penambahan utang luar negeri sebesar US$300 juta menjadi US$2,9 miliar.

Selain menyepakati angka defi­t 2,1%, pemerintah dan DPR juga menyepakati seluruh asum­makro di dalam rancangan AP­BN Perubahan 2008. Asumsi per­tumbuhan ekonomi 6,4%, inflasi 6,5%, dan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tiga bulan 7,5% dan nilai tukar rupiah Rp9.100 per US$1.

“Pembiayaan utang luar negeri bertambah menjadi US$2,9 miliar au sekitar Rp26,4 triliun. Kita sudah sepakati itu,” kata Suharso di Gedung DPR, Jakarta, kema­rin.

Penambahan utang luar negeri sebesar US$2,9 miliar diambil dari Asian Development Bank se­besar US$1,2 miliar, Bank Dunia US$1,1 miliar, dan Japan Bank for International Corporation (JBIC) sekitar US$300 juta. Dengan de­mikian, total pinjaman luar negeri di RAPBN 2008 menjadi Rp46,8 triliun yang terdiri dari pinjaman program Rp26,4 triliun dan pin­jaman proyek menjadi Rp20,4 tri­liun.

Adapun pembiayaan dalam ne­geri dari penerbitan surat berhar­ga negara ditetapkan sama de­ngan usul pemerintah sebesar Rp116,6 triliun. Hal itu bertujuan menghindari penumpukan utang serta tingginya biaya bunga yang harus dibayar.

Menteri Perencanaan Pemba­ngunan/Kepala Bappenas Paskah Suzetta membenarkan pembiayaan tambahan defisit dilakukan dari penambahan utang luar ne­geri.

“Otomatis pinjaman luar negeri akan ditambah, terutama pinja­man program karena pinjaman dalam negeri sudah mencapai li­mit,” kata Paskah seusai memim­pin rapat koordinasi tentang AP­BN-P di Gedung Bappenas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembia­yaan defisit akan bersumber dari pinjaman karena sumber dari nonpinjaman seperti PT Perusa­haan Pengelola Aset sudah di­maksimalkan.

“Pasar sahamnya dalam situa­si yang kurang favorable, pasti kita akan rasionalkan targetnya,” ka­tanya.

Defisit, APBN sebesar 2,1% sendiri terjadi karena total subsi­di BBM mencapai Rp130,894 tril­iun karena asumsi harga minyak ditetapkan US$95 per barel dan volume BBM bersubsidi menca­pai 37,038 juta kl.

Namun, DPR meminta yang bi­sa dibelanjakan hanya 35,5 juta kl. Sisanya, sebesar 1,5 juta kl, akan dimasukkan ke program penghe­matan sehingga pemerintah pu­nya cadangan senilai Rp12 triliun dari BBM bersubsidi yang tidak dibelanjakan.

Pemotongan anggaran 10%

Dengan asumsi harga minyak US$ 95 per barel, penerimaan ne­gara menjadi Rp890,5 triliun. Jika dibandingkan dengan penerima­an dalam RAPBN-P 2008 yang di­ajukan pemerintah sebesar Rp839,4 triliun, terdapat tambah­an penerimaan Rp51,1 triliun.

Dari penghematan anggaran, Suharso mengatakan peng­hematan anggaran 15% tidak jadi dilakukan mengingat pemerin­tah dan DPR menginginkan APBN sebagai stimulus pemban­gunan ekonomi. Pernerintah dan DPR menyepakati penghematan anggaran 10% di seluruh kemen­terian dan lembaga negara. (Ray/E-3)

Sumber: MEDIA INDONESIA / Rabu, 26 Maret 2008

Bank Dunia Sarankan Pengurangan Subsidi BBM

•Mei 7, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

JAKARTA-MI: Bank Dunia menilai pemerintah lebih baik mengurangi besaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk memperoleh dana lebih besar yang dapat dialokasi­kan bagi pengentasan ke­miskinan.

Subsidi BBM saat ini dinilai tidak tepat sasaran karena ha­nya dinikmati masyarakat mampu yang lebih banyak menggunakan BBM.

“Pemerintah pun seharus­nya mulai mengurangi subsi­di BBM pada APBN. Sebab subsidi tersebut bisa diguna­kan untuk memaksimalkan mengurangi angka kemiskin­an, dengan mendorong pendidikan,” kata Country Direc­tor World Bank Indonesia Joachim von Amsberg di Jakarta, kemarin.

Program yang harus digiatkan pemerintah just­ru adalah me­ngurangi angka kemiskinan de­ngan memberi­kan subsidi lang­sung bagi rakyat miskin, menjaga harga barang, dan mengurangi ekspor barang ke luar negeri.

“Untuk jangka pendek, peme­rintah bisa memberikan subsidi langsung kepada masyarakat, ataupun menaikkan tarif ekspor agar harga barang di dalam ne­geri tidak lebih tinggi daripada di luar. Untuk jangka panjang, pemerintah harus menggiatkan produksi,” ungkapnya.

Dalam pembahasan APBN-P 2008, pemerintah menyepakati sub­sidi BBM men­capai Rp130,894 triliun. Bila dita­mbah dengan subsidi untuk pe­makaian listrik sebesar Rp61 tri­liun, total subsidi mendekati angka Rp200 triliun.

Sejumlah kalangan juga sudah menyarankan agar pemerintah membuka opsi menaikkan harga BBM untuk menekan pengelua­ran subsidi. Namun, hingga saat ini pemerintah masih bertahan dengan keinginan tidak menaikan harga BBM. DPR menga­takan pihaknya baru akan mengambil inisiatif kenaikan harga BBM setelah harga mi­nyak menyentuh level US$130 per barel. Saat ini harga mi­nyak mentah sudah berada di bawah US$100 per barel.

Senior Economist Standard Chartered Fauzi Ichsan me­nilai secara teori mengurangi subsidi APBN untuk mendo­rong pembangunan infras­truktur serta mengurangi ke­miskinan clan pengangguran tidaklah salah.

“Namun, apakah pemerin­tah pusat dan daerah bisa me­manfaatkan tambahan dana pembangunan itu. Selama ini kan daya serap fiscal masih sangat rendah.

Sumber: MEDIA INDONESIA / Rabu, 26 Maret 2008

Aset Negara Pindah Tangan

•Mei 7, 2008 • 1 Komentar

Jakarta-MI: Pelan tapi pasti aset Negara terus beralih ke tangan pribadi. Kemarin, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lagi rumah milik negara yang dialihstatuskan menjadi milik pribadi.

Kali ini jumlahnya 11 unit, yakni rumah milik BUMN di Bandung, Jawa Barat. Kepemilikan rumah­rumah itu saat ini atas nama sejum­lah pejabat negara yang masih aktif.

“Kacaunya, rumah itu bukannya dimiliki pejabat di BUMN yang bersangkutan, malah dimiliki oleh orang-orang luar. Mereka itu kan sudah seenaknya saja memperma­inkan aset negara,” ungkap Wakil Ketua KPK Haryono, kemarin.

KPK mengendus kejanggalan atas ke­pemilikan sejumlah rumah itu setelah mengklarifikasi la­poran harta kekaya­an penyelenggara negara (LHKPN).

“Apalagi saya de­ngar Depkeu tidak pernah mengeluar­kan izin alih status aset sejak 2004. Ini membuktikan depar­temen-departemen itu main-main sendi­ri saja (dalam meng­alihkan aset). Saya akan minta Depkeu menjelaskan hal itu juga,” kata dia. Berdasarkan ketentuan, alih sta­tus aset negara harus mendapat per­setujuan dari Menteri Keuangan sebagai pemilik seluruh asset negara. Diperkirakan, pengalihan aset negara menjadi milik pribadi akan terus berlangsung. Pasalnya, pen­catatan aset hasil pembelanjaan da­na dekonsentrasi dari departemen di pusat ke pemerintah daerah se­nilai Rp200 triliun tidak jelas. Aki­batnya, tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas aset-aset itu. “Pemda melempar tanggung jawab ke pusat. Sebalik­nya pusat melempar tanggung ja­wab ke daerah. Akhirnya aset itu perlahan-lahan hilang, tidak terla­cak,” tegas Haryono.

Kondisi itu diakui Dirjen Keka­yaan Negara Departemen Keuang­an Hadiyanto. Inventarisasi aset negara menemui banyak kendala.

Akibatnya, dari 77 kementerian/lembaga negara, hingga kini baru 20 kementerian/lembaga negara yang asetnya selesai diinventarisasi.

Nilai pembelian aset 20 kemente­rian/lembaga negara itu Rp6,2 tri­liun. Saat ini, nilai wajar aset terse­but mencapai Rp17,9 triliun, naik

Kendala Revaluasi Aset

  1. Dari 22 Ribu Satker kementerian dan lembaga negara, baru lima ribu satker yang teiah melaksanakan sistem akuntansi barang milik negara (SABMN).

  2. Kementeria Lembaga negara tidak siap.

  3. Aset negara beragam dan tersebar. Ada 150 ribu jenis aset, ratusan aset tanah dan bangunan per departemen.

(Sumber: Depkeu)

hampir tiga kali lipat.

Padahal, nilai total aset barang milik negara (BMN) yang dikelola Ditjen Kekayaan Negara per Juni 2007Rp371,59 triliun dari 77kemen­terian / lembaga negara. Adalah se­buah kehilangan yang sangat besar jika aset-aset itu berpindah tangan dari negara ke pribadi.

Tidak ada data

Direktur BMN II Ditjen Kekayaan Negara Depkeu Suyatno Harun selaku Ketua Pokja Penertiban BMN menjelaskan di setiap departemen terdapat 150 ribu jenis aset. Ra­tusan aset di antara­nya dalam bentuk ta­nah dan bangunan. Karena itu, pada 2008, Ditjen Kekayaan Ne­gara berupaya untuk menyertifikasi selu­ruh aset tanah dan ba­ngunan milik negara.

Banyaknya kenda­la dalam melakukan inventarisasi aset me­nyebabkan Ditjen Ke­kayaan Negara belum memiliki da­ta rumah dinas di setiap departe­men. “Data detail rumali dinas, ka­mi belum punya. Sekarang kita se­dang menyiapkan sistem data base­nya karena yang punya data itu tiap-tiap kementerian/lembaga.” Dalam waktu dekat, KPK segera memanggil sejumlah pejabat ke­menterian/lembaga untuk dimin­tai penjelasan mengenai alih status sejumlah aset itu.

KPK juga akan memanggil se­jumlah departemen yang memiliki aset besar, di antaranya Departe­men Keuangan, Departemen Peker­jaan Umum (PU), dan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), untuk meminta komitmen mereka dalam menyelamatkan aset negara.

Sebelumnya, KPK menyita tiga rumah negara milik PU yang di­alihstatuskan tiga pejabat di depar­temen tersebut. Pejabat PU meng­ubah status rumah golongan I menjadi golongan III agar kepemi­likannya bisa dialihkan.

Anggota Komisi II DPR Untung Wahono menilai penyebab utama berpindah tangannya rumah milik negara menjadi milik pribadi ada­lah ketidakdisiplinan lembaga pe­merintah terhadap aturan.

Sementara itu, wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Ibrahim Zuhdi menyatakan rumah jabatan Negara adalah fasilitas yang diberikan terkait dengan jabatan.

“Aset tidak dapat dialihkan. Kecuali dihibahkan lewat keputusan presiden. Di luar itu dikategorikan abuses of power.”

Sumber: MEDIA INDONESIA / Senin, 14 April 2008

Sistem Manajemen Aset Negara Lemah

•Mei 7, 2008 • 1 Komentar

Jakarta-MI: Akibatnya buruk system manajemen, sudah tidak terhitung lagi aset Negara di departemen-departemen bernilai triliunan rupiah berpindah tangan atau menjadi milik pribadi. Bahkan, berdasarkan penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi, ada aset Negara yang berupa rumah milik dimiliki sejumlah pejabat Negara yang masih aktif. Anehnya lagi, ada rumah yang dimiliki orang-orang luar. Bagaimana hal itu bisa terjadi?

Todung Mulya Lubis (Ketua TI)

JIKA aset negara dipindahtangankan menjadi aset pribadi, tentunya itu perbuatan hukum yang bisa juga mengarah ke tindak pidana korupsi. Dengan syarat, itu terbukti. Ketidakjelasan aset negara ditambah lagi nilainya tidak wajar tentu bisa menimbulkan macam-macam manipulasi yang merugikan negara. Kenyataannya, itu telah terjadi dan akan terus terjadi. (Ang/X-5)

Eko Prasojo (Pakar Administrasi Negara)

PENGALIHAN aset negara menjadi aset pribadi akibat lemahnya sistem manajemen aset. Ketika pejabat pensiun, berakhir pula pencatatan negara terhadap aset-aset yang dipinjamkan. Penyebab kedua, lemahnya sistem pengawasan. Seharusnya Depkeu dan BPKP mengawasi aset milik negara. Penyebab terakhir, pejabat tidak pernah mengumumkan asetnya sebelum dan sesudah menjabat. (IR/X-5)

Agus Widjanarko  (Sekjen Departemen PU)

SEBELUMNYA memang ada perubahan status golongan rumah dari golongan III ke II. Tapi itu sesuai dengan peraturan lama, yang memungkinkan rumah itu dijadikan hak milik. Namun ketika saya menjabat Dirjen Cipta Karya, semua aset negara yang sempat dialihkan sudah diselesaikan karena ada peraturan baru yang tidak memperbolehkan pengalihan aset negara. (Slv/X-5)

Sumber: MEDIA INDONESIA / Senin, 14 April 2008

Pendidikan Indonesia Masih Utamakan Pengajaran

•Mei 7, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Kelemahan yang dialami oleh sistem pendidikan nasional di Indonesia terletak pada pola implementasinya yang lebih menekankan pada pengajaran, bukan pada pendidikan. Hal tersebut diungkapkan Pengamat Pendidikan Arief Rahman sehubungan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Jumat (2/5).

Menurutnya, mengajar dan mendidik memiliki definisi yang berbeda, mengajar adalah proses mentranfer ilmu pengetahuan, sedangkan mendidik adalah membentuk watak, sikap, moral, dan pola pikir. Dengan demikian, mengajar belum tentu mendidik.

Sebab, lanjut Arief, yang dihasilkan dari pengajaran hanyalah bersifat kecerdasan, tetapi belum tentu menjamin terbentuknya budi pekerti.

“Padahal tidak hanya pintar yang dibutuhkan. Jangan cuma menekankan pengajaran, ini berbahaya, ” tegasnya.

Apabila sistem pengajaran tetap ditonjolkan, tambahnya, fenomena yang terjadi sekarang akan terus terjadi, di mana banyak pejabat memiliki tingkat kecerdasan yang tinggi, namun melakukan tindakan yang tercela seperti korupsi.

“Ini membuktikan, bahwa kecerdasan otak seringkali tak koheren dengan kecerdasan nurani.Percuma bila sekedar cerdas tapi moral bobrok, ” tukas Arief.

Selain sistem pendidikan, arif juga mengkritisi kualitas guru yang masih rendah. Ia menyatakan, ditingkat pendidikan guru saja, pembinaan yang diberikan terhadap calon guru masih sangat lemah, pada saat melakukan program kerja lapangan (PKL).

Menurut Arief, saat PKL di mana mahasiswa turun ke lapangan untuk mengajar di sekolah-sekolah, para mahasiswa itu masih juga sekadar berkutat dengan proses belajar mengajar, tanpa arah didikan fundamental kepada murid-muridnya. “Jadi yang pertama kali perlu digodok itu gurunya, ” imbuh Arief.

Anggaran Penentu Kelancaran Pendidikan

Mengenai Anggaran pendidikan, Pemerintah harus konsisten memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen, sesuai dengan amanat konstitusi. Sehingga, mutu pendidikan di masa depan dapat berjalan dengan baik.

“Ada atau tidak ada uang, anggaran pendidikan wajib dipenuhi, ” kata Arief yang merupakan Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia UNESCO.

Arief mengaku, bahwa kebijakan anggaran tiap daerah berbeda. Daerah kaya mungkin bisa memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen, namun daerah miskin belum bisa.

Namun demi pendidikan nasional yang lebih baik di masa depan, harus dicari cara agar pemerintah daerah maupun pemerintah nasional bisa memenuhi anggaran pendidikan tersebut. Misalnya dengan menggeser alokasi anggaran dari sektor lain.

“Merupakan suatu hal mutlak bahwa pendidikan harus mendapat prioritas utama dalam proses pembangunan nasional. Terlebih, masa depan bangsa terletak di tangan generasi muda yang pastinya membutuhkan pendidikan terbaik untuk membawa Indonesia menjadi negara yang tangguh dan diperhitungkan, ” tandasnya.

Pemangkasan Anggaran Mutu Pendidikan Dikorbankan

•April 18, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

SUARA PEMBARUAN DAILY
[JAKARTA] Pemerintah dinilai tidak memiliki niat baik terhadap kualitas
pendidikan nasional. Pemangkasan anggaran di sektor pendidikan merupakan
pelanggaran terhadap UUD 1945 dan UU No 23/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional mengakibatkan mutu pendidikan terombang-ambing.

“Pemerintah seharusnya tidak boleh mengorbankan anggaran pendidikan.
Komisi X DPR menyayangkan pemotongan anggaran di sektor pendidikan. Kita
khawatir, ada imbas pada wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun,”
kata anggota Komisi X DPR Cyprianus Aoer, dalam diskusi bertajuk
“Membedah Perspektif Pembiayaan Pendidikan”, di Jakarta, Kamis (17/4)
yang dihadiri Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional (Sekjen
Depdiknas) Dodi Nandika, dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi
(Dikmenti) DKI Jakarta Margani Mustar.

Cyprianus mengatakan, anggaran pendidikan tidak bisa digiring ke ranah
politik dan tidak perlu lagi menjadi diskusi karena sudah ada dalam UUD
1945 dan UU Sisdiknas. Dia mengemukakan, paradigma pemerintah dalam
pendidikan sudah banyak melenceng. Di antaranya, lahirnya Perpres No
77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Cyprianus menyarankan agar anggaran pendidikan yang saat ini ada, perlu
dilakukan perbaikan manajerial. Sehingga penggunaan anggaran pun dapat
optimal untuk kepentingan pendidikan rakyat miskin dan kemakmuran
rakyat. Artinya, katanya, optimalisasi harus disertai dengan kesadaran
untuk mengubah nasib rakyat.

*Butuh Dana Besar*

Sementara itu, Sekjen Depdiknas Dodi Nandika mengatakan, untuk
menggratiskan biaya pendidikan dasar sembilan tahun dibutuhkan dana Rp
11,55 triliun. Dana sebanyak itu diperlukan untuk menambah biaya bantuan
operasional sekolah (BOS) di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah
pertama.

Selama ini, terangnya, pemerintah menetapkan besaran BOS untuk
SD/madrasah ibtidaiyah sederajat sebesar Rp 254.000 per siswa per tahun.
Sedangkan untuk tingkat SMP/sederajat sebesar Rp 354.000 per siswa per
tahun. Jumlah siswa SD/sederajat saat ini 30.004.171 orang, jika
dikalikan dengan nilai BOS SD, total dana yang digunakan adalah Rp 8,12
triliun.

Jumlah siswa SMP/sederajat saat ini 11.840.030 orang, jika dikalikan
dengan nilai BOS, total dana yang digunakan adalah Rp 4,46 triliun.
“Dana BOS SD harus ditambahkan menjadi Rp 14,06 triliun, dan BOS SMP
menjadi Rp 10,07 triliun,” ujarnya.